Perkakas ‹ Blog : Anton Septiono — WordPress

Perkakas ‹ Blog : Anton Septiono — WordPress.

<table width=”133″ border=”0″ cellspacing=”0″ cellpadding=”3″><tr><td align=”center”><a href=”http://www.paskolosinternete.com/&#8221; target=”_blank”><img src=”http://www.website-hit-counters.com/cgi-bin/image.pl?URL=535955-5018&#8243; alt=”greitas kreditas” title=”greitas kreditas” border=”0″ ></a></td></tr><tr><td align=”center”><font style=”font-family: Geneva, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 9px; color: #330006; text-decoration: none;”> <a href=”http://www.paskolosinternete.com/&#8221; target=”_blank” style=”font-family: Geneva, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 9px; color: #555556; text-decoration: none;” title=”greitas kreditas”>greitas kreditas</a> </font></td></tr></table>

Ghasab

Definisi Ghasab

  1. Mazhab Hanafi –> mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya
  2. Ulama Mazhab Maliki –> mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)
  3. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali –> penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Dari definisi tersebut diatas yang dikemukakan oleh para ulama jelas terlihat bahwa

  1. Bagi Mazhab Hanafi (selain Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan Zufar bin Hudail), ghasab harus bersifat pemindahan hak seseorang menjadi milik orang yang menggasab.
  2. Imam Hanafi dan sahabatnya Imam Abu Yusuf, tidak dinamakan ghasab apabila sifatnya tidak pemindahan hak milik.
  3. Jumhur Ulama –> menguasai milik orang lain saja sudah termasuk ghasab, apalagi bersifat pemindahan hak milik.

Akibat dari perbedaan definisi ini akan terlihat pada tiga hal :

  1. Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf –> ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
    2. Jumhur Ulama –> ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak.  Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
  2. Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf –> hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
    2. Jumhur Ulama –> Jika penggasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
  3. Manfaat dari benda yang dighasab.
    1. Mazhab Hanafi –> manfaat barang yang dighasab tidak termasuk sesuatu yang digasab. Karena manfaat tidak termasuk dalam definisi harta bagi mereka. Seperti : menggasab sandal kemudian dikembalikan lagi
    2. Jumhur Ulama –> Manfaat itu termasuk dalam definisi harta. Oleh sebab itu dikenakan denda jika barang yang digasab tersebut dimanfaatkan orang yang menggasabnya.

Dari definisi yang dikemukakan para ulama diatas terlihat jelas bahwa ghasab tidak sama dengan mencuri, karena mencuri dilakukan secara sembunyi sedangkan ghasab dilakukan secara terang-terangan dan sewenang-wenang. Bahkan ghasab sering diartikan  sebagai menggunakan/memanfaatkan harta orang lain tanpa seijin pemiliknya, dengan tidak bermaksud memilikinya. Contoh : si A mengambil sajadah si B dengan tidak bermaksud memilikinya tetapi memanfaatkannya untuk shalat. Setelah itu dikembalikan lagi ke tempat semula.

Sekalipun tujuannya adalah baik, tetapi karena memanfaatkan barang orang lain tanpa ijin itu adalah perbuatan tercela dalam islam.

Dasar Hukum Ghasab

  1. Surat An Nisa ayat 29

يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

  1. Surat Al Baqarah 188

وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ  لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

  1. Sabda Rasulullah

“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)

“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.

Hukuman orang yang Ghasab

  1. Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
  2. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
  3. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
  1. Mazhab Hanafi dan Maliki

Denda dilakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang dighasab.Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika dilakukan ghasab.

  1. Mazhab Syafi’i –>denda sesuai dengan harga yang tertinggi
  2. Mazhab Hanbali –> denda sesuai dengan harga ketika jenis benda itu tidak ada lagi di pasaran.

Terjadi perbedaan pendapat tentang apakah benda yangtelah dibayarkan dendanya itu menjadi milik orang yang menggasabnya

  1. Mazhab Hanafi –> orang yang menggasab berhak atas benda itu sejak ia melakukannya sampai ia membayar denda.
  1. Mazhab Syafii dan Hanbali –> orang yang menggasab tidak berhak atas benda yang yang digasabnya walaupun sudah membayar denda.
  1. Mazhab Maliki –> orang yang mengasab tidak boleh memanfaatkan benda tersebut jika masih utuh, tetapi jika telah rusak, maka setelah denda dibayar  benda itu menjadi miliknya dan ia bebas untuk memanfaatkannya.

Apabila yang dighasabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada diatasnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang dighasab. Hal ini berdasarkan kepada sabda Rasulullah

“ Jerih payah yang dilakukan dengan cara aniaya (lalim) tidak berhak diterima oleh orang yang melakukan (perbuatan aniaya) tersebut” (HR Daruqutni dan Abu Daud dari Urwah bin Zubair)

Sholat Menurut Medis

Sholat Tahajjud ternyata tak hanya membuat seseorang yang melakukannya mendapatkan tempat (maqam) terpuji di sisi Allah (Qs Al-Isra:79) tapi juga sangat penting bagi dunia kedokteran

وَ مِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةَ لَكَ عَسَى أنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُوْدًا
Artinya : “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadh tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”

Dan menurut hasil penelitian Mohammad Sholeh, dosen IAIN Surabaya, salah satu shalat sunah itu bisa membebaskan seseorang dariserangan infeksi dan penyakit kanker.

Tidak percaya? “Cobalah Anda rajin-rajin sholat tahajjud. “Jika anda melakukannya secara rutin, benar, khusuk, dan ikhlas, niscaya and terbebas dari infeksi dan kanker”. Ucap Sholeh. Ayah dua anak itu bukan ‘tukang obat’ jalanan. Dia melontarkan pernyataanya itu dalam desertasinya yang berjudul ‘Pengaruh Sholat tahajjud terhadap peningkatan Perubahan Response ketahanan Tubuh Imonologik: Suatu Pendekatan Psiko-neuroimunologi”

Dengan desertasi itu, Sholeh berhasil meraih gelar doktor dalam bidang ilmu kedokteran pada Program Pasca Sarjana Universitas Surabaya, yang dipertahankannya Selasa pekan lalu. Selama ini, menurut Sholeh, tahajjud dinilai hanya merupakan ibadah salat tambahan atau sholat sunah. Padahal jika dilakukan secara kontinu, tepat gerakannya, khusuk dan ikhlas, secara medis sholat itu menumbuhkan respons ketahannan tubuh (imonologi) khususnya pada imonoglobin M, G, A dan limfosit-nya yang berupa persepsi dan motivasi positif, serta dapat mengefektifkan kemampuan individu untuk menanggulangi masalah yang dihadapi (coping).

Sholat tahajjud yang dimaksudkan Sholeh bukan sekedar menggugurkan status sholat yang muakkadah (Sunah mendekati wajib). Ia menitikberatkan pada sisi rutinitas sholat, ketepatan gerakan, kekhusukan, dan keikhlasan. Selama ini, kata dia, ulama melihat masalah ikhlas ini sebagai persoalan mental psikis. Namun sebetulnya soal ini dapat dibuktikan dengan tekhnologi kedokteran. Ikhlas yang selama ini dipandang sebagai misteri, dapat dibuktikan secara kuantitatif melalui sekresi hormon kortisol. Parameternya, lanjut Sholeh, bisa diukur dengan kondisi tubuh. Pada kondisi normal, jumlah hormon kortisol pada pagi hari normalnya antara 38-690 nmol/liter. Sedang pada malam hari atau setelah pukul 24:00 normalnya antara 69-345 nmol/liter.

“Kalau jumlah hormon kortisolnya normal, bisa diindikasikan orang itu tidak ikhlas karena tertekan. Begitu sebaliknya. Ujarnya seraya menegaskan temuannya ini yang membantah paradigma lama yang menganggap ajaran agama (Islam) semata-mata dogma atau doktrin. Sholeh mendasarkan temuannya itu melalui satu penelitian terhadap 41 responden siswa SMU Luqman Hakim Pondok Pesantren Hidayatullah, Surabaya. Dari 41 siswa itu, hanya 23 yang sanggup bertahan menjalankan sholat tahajjud selama sebulan penuh. Setelah diuji lagi, tinggal 19 siswa yang bertahan sholat tahjjud selama dua bulan. Sholat dimulai pukul 02-00-3:30 sebanyak 11* rakaat, masing-masing dua rakaat empat kali salam plus tiga rakaat. Selanjutnya, hormon kortisol mereka diukur di tiga laboratorium di Surabaya (paramita, Prodia dan Klinika).

Hasilnya, ditemukan bahwa kondisi tubuh seseorang yang rajin bertahajjud secara ikhlas berbeda jauh dengan orangyang tidak melakukan tahajjud. Mereka yang rajin dan ikhlas bertahajud memiliki ketahanan tubuh dan kemampuan individual untuk menaggulangi masalah-masalah yang dihadapi dengan stabil. “jadi sholat tahajjud selain bernilai ibadah, juga sekaligus sarat dengan muatan psikologis yang dapat mempengaruhi kontrol kognisi. Dengan cara memperbaiki persepsi dan motivasi positif dan coping yang efectif, emosi yang positif dapat menghindarkan seseorang dari stress,” Nah, menurut Sholeh, orang stress itu biasanya rentan sekali terhadap penyakit kanker dan infeksi. Dengan sholat tahajjud yang dilakukan secara rutin dan disertai perasaan ikhlas serta tidak terpaksa, seseorang akan memiliki respons imun yang baik, yang kemungkinan besar akan terhindar dari penyakit infeksi dan kanker. Dan, berdasarkan hitungan tekhnik medis menunjukan, sholat tahajjud yang dilakukan seperti itu membuat orang mempunyai ketahanan tubuh yang baik.

Sebuah bukti bahwa keterbatasan otak manusia tidak mampu mengetahui semua rahasia atas rahmat, nikmat, anugrah yang diberikan oleh ALLAH kepadanya. Haruskah kita menunggu untuk bisa masuk diakal kita ??????? Seorang Doktor di Amerika telah memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang di temuinya di dalam penyelidikannya. Ia amat kagum dengan penemuan tersebut sehingga tidak dapat diterima oleh akal fikiran.

Dia adalah seorang Doktor Neurologi. Setelah memeluk Islam dia amat yakin pengobatan secara Islam dan oleh sebab itu ia telah membuka sebuah klinik yang bernama “Pengobatan Melalui Al Qur’an” Kajian pengobatan melalui Al-Quran menggunakan obat-obatan yang digunakan seperti yang terdapat didalam Al-Quran. Di antara berpuasa, madu, biji hitam (Jadam) dan sebagainya. Ketika ditanya bagaimana dia tertarik untuk memeluk Islam maka Doktor tersebut memberitahu bahwa sewaktu kajian saraf yang dilakukan, terdapat beberapa urat saraf di dalam otak manusia ini tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara yang lebih normal.

Setelah membuat kajian yang memakan waktu akhirnya dia menemukan bahwa darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak tersebut melainkan ketika seseorang tersebut bersembahyang yaitu ketika sujud. Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikut kadar sembahyang 5 waktu yang di wajibkan oleh Islam.

Begitulah keagungan ciptaan Allah. Jadi barang siapa yang tidak menunaikan sembahyang maka otak tidak dapat menerima darah yang secukupnya untuk berfungsi secara normal. Oleh karena itu kejadian manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam “sepenuhnya” karena sifat fitrah kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agamanya yang indah ini.

Kesimpulannya : Makhluk Allah yang bergelar manusia yang tidak bersembahyang apalagi bukan yang beragama Islam walaupun akal mereka berfungsi secara normal tetapi sebenarnya di dalam sesuatu keadaan mereka akan hilang pertimbangan di dalam membuat keputusan secara normal. Justru itu tidak heranlah manusia ini kadang-kadang tidak segan-segan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan fitrah kejadiannya walaupun akal mereka mengetahui perkara yang akan dilakukan tersebut adalah tidak sesuai dengan kehendak mereka karena otak tidak bisa untuk mempertimbangkan secara lebih normal. Maka tidak heranlah timbul bermacam-macam gejala-gejala sosial Masyarakat saat ini

Pemuda Harapan Bangsa

Indonesia merupakan salah satu Negara terluas di dunia yang mayoritas penduduknya adalah masyarkat muslim. Memiliki jutaan pulau yang tersebar dari barat hingga ke timur.
Dengan identitas yang kita pegang,  dimana kita merupakan Negara berpenduduk kaum muslim terbanyak di dunia.  Seharusnya menjadi beban moral tersendiri, dimana masyarakat harus berperilaku layaknya seorang muslim yang sejati dan mengikuti suri taualadannya yaitu nabi besar Muhammad SAW yang telah diutus langsung oleh Allah. Dia yang memiliki sifat yang sempurna yaitu
1. jujur
2. amanat
3. menyampaikan
4. bijaksana
Dan islam sendiripun mengajarkan berbagai hal yang sangat kondisional seperti : kedamaian, kasih sayang, cinta kasih,  kepemimpinan, berbudaya, berinteraksi satu sama lain, bahkan hingga ketatanegaraan.
Tapi kenapa,  negara kita hingga kini menyandang kategori negara terkorup, sungai terkotor, kriminal tinggi, dan sering terjadi seks bebas dikalangan remaja?
Rasulullah adalah pemuda yang luar biasa, dimana ketika maharnya hingga ratusan juta, lidah yang tak pernah dusta, amanat yang tak pernah di ingkari. Seharusnya dari situ kita dapat menyadari bahwa itu semua merupakan suri tauladan bagi generasi seterusnya.  Sebagaiman difirmankan dalam alqu’an (AL-AHZAB :21)

Bahkan michel heart yang notabene bukan oran muslim menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah orang nomor satu yang sangat berpengaruh didunia.
Mari kita coba mengintropeksi diri kita dan meneladani sifat-sifat yang ada pada Rasulullah.

semoga …