Ghasab

Definisi Ghasab

  1. Mazhab Hanafi –> mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya
  2. Ulama Mazhab Maliki –> mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)
  3. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali –> penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Dari definisi tersebut diatas yang dikemukakan oleh para ulama jelas terlihat bahwa

  1. Bagi Mazhab Hanafi (selain Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan Zufar bin Hudail), ghasab harus bersifat pemindahan hak seseorang menjadi milik orang yang menggasab.
  2. Imam Hanafi dan sahabatnya Imam Abu Yusuf, tidak dinamakan ghasab apabila sifatnya tidak pemindahan hak milik.
  3. Jumhur Ulama –> menguasai milik orang lain saja sudah termasuk ghasab, apalagi bersifat pemindahan hak milik.

Akibat dari perbedaan definisi ini akan terlihat pada tiga hal :

  1. Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf –> ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
    2. Jumhur Ulama –> ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak.  Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
  2. Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf –> hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
    2. Jumhur Ulama –> Jika penggasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
  3. Manfaat dari benda yang dighasab.
    1. Mazhab Hanafi –> manfaat barang yang dighasab tidak termasuk sesuatu yang digasab. Karena manfaat tidak termasuk dalam definisi harta bagi mereka. Seperti : menggasab sandal kemudian dikembalikan lagi
    2. Jumhur Ulama –> Manfaat itu termasuk dalam definisi harta. Oleh sebab itu dikenakan denda jika barang yang digasab tersebut dimanfaatkan orang yang menggasabnya.

Dari definisi yang dikemukakan para ulama diatas terlihat jelas bahwa ghasab tidak sama dengan mencuri, karena mencuri dilakukan secara sembunyi sedangkan ghasab dilakukan secara terang-terangan dan sewenang-wenang. Bahkan ghasab sering diartikan  sebagai menggunakan/memanfaatkan harta orang lain tanpa seijin pemiliknya, dengan tidak bermaksud memilikinya. Contoh : si A mengambil sajadah si B dengan tidak bermaksud memilikinya tetapi memanfaatkannya untuk shalat. Setelah itu dikembalikan lagi ke tempat semula.

Sekalipun tujuannya adalah baik, tetapi karena memanfaatkan barang orang lain tanpa ijin itu adalah perbuatan tercela dalam islam.

Dasar Hukum Ghasab

  1. Surat An Nisa ayat 29

يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

  1. Surat Al Baqarah 188

وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ  لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

  1. Sabda Rasulullah

“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)

“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.

Hukuman orang yang Ghasab

  1. Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
  2. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
  3. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
  1. Mazhab Hanafi dan Maliki

Denda dilakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang dighasab.Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika dilakukan ghasab.

  1. Mazhab Syafi’i –>denda sesuai dengan harga yang tertinggi
  2. Mazhab Hanbali –> denda sesuai dengan harga ketika jenis benda itu tidak ada lagi di pasaran.

Terjadi perbedaan pendapat tentang apakah benda yangtelah dibayarkan dendanya itu menjadi milik orang yang menggasabnya

  1. Mazhab Hanafi –> orang yang menggasab berhak atas benda itu sejak ia melakukannya sampai ia membayar denda.
  1. Mazhab Syafii dan Hanbali –> orang yang menggasab tidak berhak atas benda yang yang digasabnya walaupun sudah membayar denda.
  1. Mazhab Maliki –> orang yang mengasab tidak boleh memanfaatkan benda tersebut jika masih utuh, tetapi jika telah rusak, maka setelah denda dibayar  benda itu menjadi miliknya dan ia bebas untuk memanfaatkannya.

Apabila yang dighasabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada diatasnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang dighasab. Hal ini berdasarkan kepada sabda Rasulullah

“ Jerih payah yang dilakukan dengan cara aniaya (lalim) tidak berhak diterima oleh orang yang melakukan (perbuatan aniaya) tersebut” (HR Daruqutni dan Abu Daud dari Urwah bin Zubair)

Tinggalkan komentar